Kurangi Kapasitas Lapas, Komnas HAM Usul Hukuman Denda untuk Napi Narkoba

Jonathan Nalom
Ilustrasi lapas. Komnas HAM mengusulkan hukuman denda bagi napi narkoba (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab mengatakan saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) didominasi oleh pengguna narkoba. Menurut temuannya, 65 persen narapidana di lapas diisi oleh pengguna narkoba.

“Saya diberi informasi oleh beberapa kepala lapas, ini di atas 60 persen bahkan di atas 65 persen pengisi lapas adalah pemakai narkoba,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, dalam diskusi Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Tempat-Tempat Tahanan dalam kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Senin (20/9/2021).

Melihat kenyataan tersebut Amiruddin mengusulkan adanya hukuman denda dari sejumlah narapidana termasuk kasus narkoba. Sebab, hal tersebut dianggapnya dapat membenahi lapas yang lebih kapasitas.

“Mungkin jenis-jenis hukuman perlu diubah. Jadi tidak perlu vonis kurungan, ya misalnya denda atau apa,” tuturnya.

Amiruddin mengatakan kondisi lapas yang penuh dapat membuat pembinaan terhadap narapidana sulit berjalan. Pasalnya sejumlah lapas mengalami lebih kapasitas sampai 400 persen, hal tersebut yang dinilainya dapat menimbulkan banyak permasalahan.

“Yang kalau kita lihat satu-satu itu miris ya melihat itu. Kenapa? Orang ditaruh di dalam lapas, yang seharusnya ada tempat untuk menampung dia secara cukup dan memadai ternyata itu tidak ada,” ungkapnya.

“Jangankan untuk tidur, untuk selonjoran aja sulit. karena ada ruangan 3x4 meter diisi 15 orang.” tambahnya.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network