get app
inews
Aa Text
Read Next : KNPI Desak Pemkot Bekasi Tinjau Ulang Izin Seluruh Tempat Hiburan Malam yang Jual Minuman Beralkohol

Pantau Aktivitas Holywings Summarecon, Pemkot Bekasi: Kalau Ada Kampanye Serupa Kita Tindak Tegas

Selasa, 28 Juni 2022 | 12:20 WIB
header img
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (Foto: Dok/MNC Portal)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pastikan memantau aktivitas Holywings di wilayahnya. Terlebih usai promosi miras memakai nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings diprotes banyak kalangan.

Holywings diketahui dibangun di kawasan Summarecon Bekasi. Mereka pun bahkan sudah menjalankan aktivitas bisnisnya sejak 2020 silam. 

“Kita melihat secara bijaksana, bahwa itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, kita terus pantau perkembangan yang ada, tentunya kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (28/6/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan memantau polemik Holywings saat ini. Karena, kegaduhan yang dilakukan oleh Holywings dalam mempromosikan minuman keras itu sangat tidak dibenarkan,

“Paling penting bahwa, apa pun yang dilakukan tidak dilakukan di Bekasi,” sambungnya.

Tri memastikan promosi serupa tidak terjadi di wilayah hukumnya. Dia juga memastikan akan menindak tegas Holywings apabila diketahui melakukan kampanye serupa.

“Saya pastikan tidak ada itu, nanti kalau ada laporan seperti itu (kampanye serupa) akan kita tindak tegas,” kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya. Namun, bukan karena promosi miras berbau SARA yang ramai di media sosial. Melainkan, pencabutan izin usaha 12 Holywings itu karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Holywings saat ini terus dikecam banyak kalangan lantaran promosi miras berbau SARA di Instagramnya. Buntutnya, gerai Holywings di Jakarta digeruduk sejumlah ormas. Tak hanya itu, enam karyawan Holywings juga dijadikan tersangka akibat promo miras berbau SARA tersebut.

Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. 

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika, Senin 27 Juni 2022.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut