Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edan! Damkar Bekasi Dikerjai, Debt Collector Gunakan Modus Ular Demi Tagih Utang Pinjol
Advertisement . Scroll to see content

Korban Pinjol Ilegal yang Terintimidasi Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, Begini Caranya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 06:30 WIB
  • author Agregasi Sindonews.com
Korban Pinjol Ilegal yang Terintimidasi Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, Begini Caranya
Ilustrasi (Foto: Ist)

Resmi launching, Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal ini juga ditandai oleh aksi yang sangat spesial, Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia, dengan cara membentangkan spanduk LBH DPN Indonesia di bawah laut Pada Surga Nyata Segitiga Karang Dunia di Kepulauan Wakatobi (#wakatobi2021), dalam rangka aksi nyata DPN Indonesia turut serta bahu-membahu membantu menggairahkan kembali perekonomian nasional khususnya di sektor pariwisata nasional Indonesia.

Editor: Iman Ridhwan Syah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut