Korban Pinjol Ilegal yang Terintimidasi Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, Begini Caranya
Selasa, 19 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Resmi launching, Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal ini juga ditandai oleh aksi yang sangat spesial, Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia, dengan cara membentangkan spanduk LBH DPN Indonesia di bawah laut Pada Surga Nyata Segitiga Karang Dunia di Kepulauan Wakatobi (#wakatobi2021), dalam rangka aksi nyata DPN Indonesia turut serta bahu-membahu membantu menggairahkan kembali perekonomian nasional khususnya di sektor pariwisata nasional Indonesia.
Editor : Iman Ridhwan Syah