get app
inews
Aa Text
Read Next : Makam Pria di Bekasi Dibongkar, Keluarga: Ada Uang Pinjol Rp53 Juta Masuk Setelah Korban Meninggal

Korban Pinjol Ilegal yang Terintimidasi Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, Begini Caranya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 06:30 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan warga. Walau sudah banyak yang ditertibkan, tetapi masih saja banyak orang yang terjerat.

Guna membantu korban pinjol ilegal ini, Dewan Pengacara Nasional Indonesia beserta FHP Law School melalui LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal.

"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, Kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," ujar Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied S.H., M.H. dalam keterangan resmi, Senin (18/10/2021).

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis bagi korban aplikasi pinjaman online ilegal yang terintimidasi? Untuk pelaporannya, disiapkan tiga pilihan berikut ini:

1. Melalui Google Form: https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 (untuk menjangkau pengaduan warga secara nasional).

2. Melalui WhatsApp dengan nomor 0811-9149-899

3. Melalui offline (tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19) dengan hadir ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur, Jl. Bungur Besar Raya No. 30A, Kel. Gunung Sahari, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat 10610 (sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepat di samping Kopi Johny Jakarta Pusat).

4. Info lengkap DPN Indonesia bisa diakses melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut