JAKARTA, iNews.id - Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan warga. Walau sudah banyak yang ditertibkan, tetapi masih saja banyak orang yang terjerat.
Guna membantu korban pinjol ilegal ini, Dewan Pengacara Nasional Indonesia beserta FHP Law School melalui LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal.
"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, Kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," ujar Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied S.H., M.H. dalam keterangan resmi, Senin (18/10/2021).
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis bagi korban aplikasi pinjaman online ilegal yang terintimidasi? Untuk pelaporannya, disiapkan tiga pilihan berikut ini:
1. Melalui Google Form: https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 (untuk menjangkau pengaduan warga secara nasional).
2. Melalui WhatsApp dengan nomor 0811-9149-899
3. Melalui offline (tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19) dengan hadir ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur, Jl. Bungur Besar Raya No. 30A, Kel. Gunung Sahari, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat 10610 (sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepat di samping Kopi Johny Jakarta Pusat).
4. Info lengkap DPN Indonesia bisa diakses melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.
Faizal menambahkan, sebagai bukti nyata bakti untuk negeri, DPN Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang sah dan mempunyai SK dari Menkumham RI, sependapat dan mendukung penuh upaya Pemerintah, sebagaimana yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo soal pemberantasan pinjaman online ilegal, yang sangat meresahkan dan sudah merugikan masyarakat luas.
Faizal juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi, Listyo Sigit Prabowo yang sudah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal secara nasional.
Hal itu telah dilakukan Kapolda Metro, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran melalui Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi.
DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bergotong-royong dengan Kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk membantu warga yang terjerat pinjol ilegal.
Hal ini merupakan bentuk aksi nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yaitu Advokat sebagai bentuk penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan Institusi Penegak Hukum lain dan semua lembaga-lembaga terkait lainnya.
"Kami siap menggandeng dan bekerja sama dengan semua stakeholder untuk kasus ini, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan stakeholder terkait lainnya," ungkap Faizal.
LBH DPN Indonesia menyiapkan tim terbaik untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.
"Kami telah membentuk tim khusus yang diketuai Direktur Pidana LBH DPN Indonesia, Bapak Krisnandi Bremin," tuturnya.
Tim Khusus itu didukung juga advokat handal seperti Managing Director Dr (Can) Roni Suminto, S.H., M.H., Direktur Perdata Ihsan Firmansyah, S.H. dan Direktur Magang & Keanggotaan Faruqi Robbani, S.H., M.Kn. serta dibantu oleh tim support terbaik yaitu Direktur Kerjasama & Filantropi Fritz Paris Junior Hutapea, LLB., S.H., dan sayap Organisasi Wanita DPN Indonesia yaitu Kartini Advokat Indonesia yang diketuai oleh Sherena Octaria, S.H.
Resmi launching, Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal ini juga ditandai oleh aksi yang sangat spesial, Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia, dengan cara membentangkan spanduk LBH DPN Indonesia di bawah laut Pada Surga Nyata Segitiga Karang Dunia di Kepulauan Wakatobi (#wakatobi2021), dalam rangka aksi nyata DPN Indonesia turut serta bahu-membahu membantu menggairahkan kembali perekonomian nasional khususnya di sektor pariwisata nasional Indonesia.
Editor : Iman Ridhwan Syah