get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 20 Capim dan Dewas KPK, Ada Eks Komisioner KPU hingga Mertua Kiky Saputri

Sidang Praperadilan, KPK Pastikan Pegang Bukti Tetapkan Mardani H Maming Tersangka

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:50 WIB
header img
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan jawaban terkait dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, (Kalsel) yakni Mardani H Maming. 

Jawaban dari pihak termohon yakni KPK, menjelaskan bahwa mengenai kronologis penetapan tersangka Maming. Dimana dari tahap penyelidikan mendapatkan laporan telah terjadi dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian, tim penyelidik KPK membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK)

Selanjutnya, dalam tahap penyidikan atas LKTPK yang sudah diterbitkan tim penyelidik. Kemudian, tim penyelidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti. 

Jawaban itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan  Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022). 

"Sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kab Tanah Bumbu," ucap Tim Biro Hukum KPK yang dipimpin Ahmad Burhanuddin selaku Kepala Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang praperadilan itu. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut