PEKALONGAN, iNews.id - Tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota meringkus M-R alias A, warga Pekalongan Selatan karena kasus pencabulan anak kandungnya sendiri, tersangka berhasil ditangkap ketika bersembunyi di dalam kamar rumahnya.
A dilaporkan oleh mantan istrinya, gara-gara sudah tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga belasan kali.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka ketika anaknya menginap di rumahnya selama dua pekan di saat istri barunya pulang kampung.
"Saya tergoda melihat kemolekan tubuh anak Saya sendiri yang sudah beranjak dewasa. Sehingga Saya khilaf dan berbuat layaknya suami istri," kata A, Rabu (1/9/2021).
Karena, ketika saat ditinggalkan olehnya, korban kala itu masih berusia 3 tahun dan diasuh oleh ibunya.
"Tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota guna mempertanggungjawabkan parbuatannya," ujar AKP Suparji, Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur serta Pasal 64 KUHP terhadap pelaku yang masih keluarga dekat dengan korban.
Editor : Iman Ridhwan Syah