Pihak Mana Kakak laki-laki dan ibu baptis pemuda itu memberikan jaminan sebesar SD5.000 untuk memastikan perilaku baiknya selama masa percobaan.
Pengadilan, seperti dikutip Today Online, mendengar kesaksian bahwa dari 22 Februari 2018 hingga 19 Februari 2019, terdakwa diam-diam mengambil 18 video dan lima foto pacarnya berhubungan seks dengannya. Dia mengunggah lima video, yang direkam ketika korban ditutup matanya.
Pemuda itu juga menyembunyikan telepon di sisi tempat tidur untuk merekam. Pelaku mengaku mem-posting video pada Agustus tahun lalu ketika dia berada di rumah, tetapi dokumen pengadilan tidak menyatakan mengapa dia melakukannya, atau apakah atau kapan mereka mengakhiri hubungan.
Korban menemukan apa yang telah dia lakukan hanya pada bulan Maret tahun ini ketika dia masuk ke akun Twitter dan Google Drive-nya dan menemukan materi di sana. Dia telah memberi terdakwa nama pengguna dan kata sandi untuk akun ketika mereka berkencan.
Adapun korban kedua, terdakwa membujuknya untuk melakukan panggilan video saat korban sedang mandi pada 10 September tahun lalu.
Dia meletakkan ponselnya di rak kamar mandi. Mereka pun berdiskusi untuk memulai skandal asusila itu. Tanpa sepengetahuannya, terdakwa merekam panggilan itu dan menyimpannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta