JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr Karomani sebagai tersangka.
Diketahui, Rektor Unila ditangkap KPK setelah menjadi tersangka penerimaan suap lebih dari Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) jalur seleksi mandiri di Unila 2022.
Ternyata suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru itu melalui sejumlah perantaraan. Salah satunya, melalui seorang Dosen, Mualimin. Karomani menerima suap dari orangtua calon mahasiswa baru melalui Mualimin sebesar Rp603 juta, yang sebagiannya sudah digunakan.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Editor : Fatiha Eros Perdana