get app
inews
Aa Text
Read Next : Heri-Sholihin Optimistis Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Penjelasannya

Pengecer Judi Togel Online di Pondok Melati Bekasi Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:29 WIB
header img
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku judi togel online di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. (Foto: Dok Humas Porles Metro Bekasi Kota)

"Diamankan uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.0000," ucap Erna.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Kasus itu masih didalami polisi untuk mencari pelaku lain.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut