Pengecer Judi Togel Online di Pondok Melati Bekasi Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:29 WIB
"Diamankan uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.0000," ucap Erna.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Kasus itu masih didalami polisi untuk mencari pelaku lain.
Editor : Eka Dian Syahputra