Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Asyik Main Judi Slot di Warnet, Tiga Orang di Bekasi Dibekuk Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:20 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Asyik Main Judi Slot di Warnet, Tiga Orang di Bekasi Dibekuk Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi Judi Online. (Foto: ilustrasi)

"Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat. Selanjutnya jika kalah pelaku mulai mentransfer kembali melalui ATM," katanya.

Para pelaku kemudian diangkut menuju Polsek Jatiasih guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.

"Tersangka dijerat pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 KUHP, ayat 1, 2, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut