get app
inews
Aa Read Next : Gelar Operasi Lilin 2023, Polres Bekasi Kerahkan 1.521 Personel

Libur Natal dan Tahun Baru, Wali Kota Bekasi: PNS Nekat ke Luar Kota Kenaikan Pangkat Bisa Ditahan 

Rabu, 17 November 2021 | 15:28 WIB
header img
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  melarang warganya maupun PNS melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Natal dan tahun baru. (Foto: Dok)

BEKASI,iNews.id - Menjelang masa libur perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  melarang warganya maupun PNS melakukan perjalanan ke luar kota.

Imbauan dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Timur DKI Jakarta tersebut.

”Kalau aturan merayakan kegiatan ibadah Natal ya silahkan saja. Tapi tentunya kalau kegiatan ke luar kota satu dan lain hal, belajar dari kejadian tahun lalu kan ada transmisi yang luar biasa, pasti kita larang,” kata Rahmat, Rabu (17/11/2021). 

Rahmat menjelaskan bahwa keputusan tentang perjalanan ke luar kota bagi warganya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Imbauan tersebut, kata dia, bukan berarti warga serta PNSnya tidak boleh melakukan pengambilan cuti. ”Kalau mau cuti silahkan, tapi kalau udah keluar kota mesti dipikirkan,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, bahkan Rahmat menegaskan tidak tanggung-tanggung memberikan sanksinya. Hal ini menurutnya sebagaimana yang berlaku sesuai aturan. ”Kalau cuti kan harus pengajuan dulu, kan PNS mah kalo bandel bisa ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan,” ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut