Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Uang Haram di Balik Saweran Digital: Host Akun KAMMAN Ditangkap Polda Metro Jaya Akibat Siaran Mesum
Advertisement . Scroll to see content

Muslim Harus Tahu, Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dibagikan di Medsos Menurut Islam

Jum'at, 02 September 2022 | 08:07 WIB
  • author Ravie Wardani, Jurnalis
Muslim Harus Tahu, Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dibagikan di Medsos Menurut Islam
Buya Yahya ungkap Hal-hal yang tak boleh Dibagikan di Media Sosial. (Foto: YouTube Buya Yahya)

2. Fitnah hingga pornografi

Majelis Ulama Indonesia juga menyoroti laku bermedia sosial pada masyarakat, khususnya umat Islam. Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk beberapa perilaku bermedia sosial.

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, jelas MUI, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: (1) Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan; (2) Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

(3) Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup; serta (4) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut