get app
inews
Aa Text
Read Next : Alhamdulillah! Ini Daftar Bansos yang Cair di Juli 2023, Ada PKH Ibu Hamil hingga BPNT

Kapan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji 2022? Ini Penjelasan dan Kriteria Penerimanya

Rabu, 07 September 2022 | 19:15 WIB
header img
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji 2022. (Foto: Freepik)

Kriteria selanjutnya adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun demikian pada kabupaten kota yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, makan juga membuka kemungkinan untuk pekerja mendapatkan bantuan selama gaji pegawai tersebut masih di bawah UMP Provinsi/Kota.

Selanjutnya pada pasal 5 dijelaskan bahwa pemberian BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang bel menerima program bantuan dari pemerintah, seperti prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produk usaha mikro pada tahu anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus," tulis pasal 6 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dikutip.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut