Logo Network
Network

Tak Pernah Jumpa Sebelumnya, Ayah Ini Nikahi Putri Kandung Berusia 17 Tahun

Anton Suhartono
.
Jum'at, 30 September 2022 | 17:15 WIB
Tak Pernah Jumpa Sebelumnya, Ayah Ini Nikahi Putri Kandung Berusia 17 Tahun
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Pasangan itu lalu mengumumkan pernikahan mereka di Facebook. Kasus ini sampai ke kepolisian setelah seorang rekan Travis melapor ke petugas. Hukum negara bagian melarang inses.

Singkatnya, Travis dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Hasil penyelidikan mengungkap, pasangan ayah dan anak awalnya berinteraksi secara normal, namun kelamaan menjadi spesial. Kemudian mereka melakukan hubungan seksual.

Awalnya Travis membantah sebagai ayah dari Samantha, namun tak bisa berkutik setelah hasil tes DNA membuktikan inses atau kecocokan 99,99 persen.

Sementara itu Samantha juga dihukum penjara, yakni selama 22 hari. Dia tak bisa lagi bertemu dengan Travis lagi karena perintah pengadilan. Travis dilarang menghubungi dan bertemu putrinya setelah bebas.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.