Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Aset Japto Soerjosoemarno Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi, Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:39 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Kasus Korupsi, Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 mikiar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Siswhandono.

Dalam tuntutannya, Siswhandono menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.\

Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Tok, Hakim Vonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 10 Tahun Penjara".

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut