get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Sesali Perbuatannya, Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Mampu Tolak Perintah Seorang Jenderal

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:10 WIB
header img
Bharada E. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan ini Bharada E tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Bisa Tolak Perintah Seorang Jenderal ".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut