Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Dipecat! Bripda Mesias Siahaya Kena PTDH usai Sidang KKEP Polri
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bebaskan Dua Tersangka Penganiayaan Wartawan di Karawang

Rabu, 09 November 2022 | 11:08 WIB
  • author Nilakusuma
Polisi Bebaskan Dua Tersangka Penganiayaan Wartawan di Karawang
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. 

"Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," ucapnya.  

Sementara itu, Ketua Peradi Karawang yang juga Ketua tim kuasa hukum dua wartawan, Asep Agustian memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan.  

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," ujar dia.

Editor: Aditya Nur Kahfi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut