get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-detik Menegangkan Odong-odong Bawa 17 Penumpang Terjun ke Saluran Irigasi

Polisi Bebaskan Dua Tersangka Penganiayaan Wartawan di Karawang

Rabu, 09 November 2022 | 11:08 WIB
header img
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. 

"Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," ucapnya.  

Sementara itu, Ketua Peradi Karawang yang juga Ketua tim kuasa hukum dua wartawan, Asep Agustian memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan.  

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," ujar dia.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut