get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi, Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Akan Disidang

Kamis, 22 Desember 2022 | 08:40 WIB
header img
Bupati nonaktif Pemalang segera disidang. (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA - Sidang Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan akan segera digelar. Sidang pertamanya akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (27/22).

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, pada Kamis (22/12).

Mukti akan disidang bersama Adi Jumal Widodo, yang merupakan orang kepercayaannya. Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan surat dakwaan untuk keduanya.

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut