Hal ini selaras dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam dalam hadits sebagai berikut:
"Dari Alqamah bin Waqash al-Laitsi (diriwayatkan), ia berkata: Aku pernah mendengar Umar bin al-Khaththab di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia diniatkan." (HR Bukhari dan Muslim)
Oleh sebab itu, sekalipun hobi memancing ikan atau melakukan aktivitas lain yang mubah dengan niat sekadar memenuhi hobi itu hukumnya boleh/mubah. Namun tentu akan lebih baik jika diniatkan untuk ibadah dalam pengertian umum dan dalam rangka menjalankan kewajiban untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga.
Jadi aktivitas tersebut tidak hanya untuk melampiaskan kesenangan atau hobi, tetapi juga bernilai ibadah dan berpahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Hukum Hobi Memancing Ikan Menurut Islam".
Editor : Eka Dian Syahputra