Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan secara online? Simak penjelasannya dibawah ini.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pajak secara online, tidak perlu khawatir karena caranya sangat mudah. Dilansir Tim iNewsBekasi.id dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berikut adalah cara lapor pajak online:
- Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "Login".
- Setelah itu, klik menu "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".
- Klik "Buat SPT". Selanjutnya, akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Setelah itu, klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari tempat pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan e-Filing.
- Bila sudah, nantinya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu, tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor telepon.
- Jika sudah, masukkan kode verifikasi ke dalam kolom yang sudah disediakan.
- Bila sudah benar, klik "Kirim SPT".
- Selesai. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Dengan melakukan laporan pajak secara online lewat e-Filing, masyarakat dapat melaporkan pajak dengan mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak. Selain itu, e-Filing juga dapat membantu masyarakat untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian formulir SPT.
Itulah penjelasan mengenai cara lapor pajak online melalui e-Filing. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Editor : Aditya Nur Kahfi