JAKRTA, iNewsBekasi.id - Cara lapor SPT pajak tahunan secara online lewat e-Filing akan dibahas dalam artikel ini. Bagi mereka yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan SPT tahunan sendiri adalah sebuah kewajiban.
Batas waktu untuk penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi hanya sampai hari Jumat, 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu yang diberikan hingga 30 April 2023.
Penting bagi wajib pajak untuk diingatkan agar tidak terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT tahunan. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi administratif atau denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Jenis SPT Tahunan Pribadi
Formulir SPT tahunan pribadi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga jenis formulir tersebut:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun. Jenis formulir ini diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja pada satu perusahaan saja dan telah bekerja minimal selama satu tahun.
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Jenis formulir ini diperuntukkan bagi orang yang bekerja pada dua perusahaan atau lebih selama satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Editor : Aditya Nur Kahfi