get app
inews
Aa Read Next : Dishub Bekasi Lakukan Rekayasa Lalin di Jalan Rawa Tembaga hingga 20 Desember 2022

Dishub Bekasi Barat Kawal Mobil Mewah ke Puncak Vimala Hills Ditilang Satlantas Polres Bogor

Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:30 WIB
header img
Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang petugas Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021). (Foto: Putra/MPI)

BOGOR,iNews.id - Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang petugas Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021).  Oknum tersebut mengawal mobil mewah dari Bekasi Barat menuju Kawasan  Puncak.

Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan. 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan, awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi. Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah. 

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Ardian pada Jumat (31/12/2021). 

Ardian menuturkan, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut