BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten bekasi terbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada pekerja perempuan di tempat kerja.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan edaran diterbitkan sesuai dasar Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan.
”Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang,” kata Dani dalam keterangannya, seperti dilansir dari SINDOnews, Senin (15/5/2023).
Pemerintah daerah meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian.
Selain itu, Perusahaan diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan sehat.
Editor : Eka Dian Syahputra