Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi, JPU Tuntut Bupati Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun dan Ayahnya 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kasus Ajakan Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan SE Cegah Kekerasan Pekerja Perempuan

Senin, 15 Mei 2023 | 17:50 WIB
  • author Abdullah M Surjaya/Eka Dian Syahputra
Buntut Kasus Ajakan Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan SE Cegah Kekerasan Pekerja Perempuan
Buntut Kasus Ajakan Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan SE Cegah Kekerasan Pekerja Perempuan. Foto: MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten bekasi terbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada pekerja perempuan di tempat kerja.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan edaran diterbitkan sesuai dasar Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan.

”Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang,” kata Dani dalam keterangannya, seperti dilansir dari SINDOnews, Senin (15/5/2023).

Pemerintah daerah meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian.

Selain itu, Perusahaan diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan sehat.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut