Dani mengimbau pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta berkelanjutan.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan terkait persoalan tersebut melalui nomor telepon 081268400900 yang melayani 24 jam penuh segala bentuk aduan masyarakat.
Layanan pengaduan ini di bawah koordinasi unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak. Selain itu dapat juga disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi.
”Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja, segera melapor ke kami. Selain itu bisa juga langsung ke pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi. Jangan ada lagi kekerasan pekerja di Bekasi,” tandasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra