Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Farah Savira Jadi Ketua DPD Golkar Jaksel, Tekankan Semangat Kekaryaan dan Gotong Royong
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Dipecat, Juru Parkir di Kebayoran Baru Aniaya Bos Pakai Helm hingga Babak Belur

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:11 WIB
  • author Ari Sandita Murti/Aditya Nur Kahfi
Tak Terima Dipecat, Juru Parkir di Kebayoran Baru Aniaya Bos Pakai Helm hingga Babak Belur
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

Dia menambahkan, MYD lantas memprovokasi dua rekannya untuk memukuli korban hingga akhirnya korban pun dianiaya sampai terluka di bagian wajahnya. 

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ini karena dipukul pakai helm di wajah, jadi ada luka di pipi sebelah kanan," tutupnya.

Editor: Aditya Nur Kahfi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut