get app
inews
Aa Read Next : Diduga Dianiaya Senior, Mahasiswa STIP Jakarta Utara Tewas

Tak Terima Dipecat, Juru Parkir di Kebayoran Baru Aniaya Bos Pakai Helm hingga Babak Belur

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:11 WIB
header img
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

Dia menambahkan, MYD lantas memprovokasi dua rekannya untuk memukuli korban hingga akhirnya korban pun dianiaya sampai terluka di bagian wajahnya. 

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ini karena dipukul pakai helm di wajah, jadi ada luka di pipi sebelah kanan," tutupnya.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut