get app
inews
Aa Read Next : Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya

Kamis, 20 Juli 2023 | 11:00 WIB
header img
Ilustrasi PNS. Foto: ANT

Besaran Gaji  PNS Part Time

Beralih dari kebijakan, mari intip besaran gaji PNS part time.

PNS full time atau penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari, sementara waktu kerja PNS part time hanya 4 jam pe harinya. Untuk besaran gaji PNS part time tidak terdapat perbedaan yang signifikan dengan honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut