Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Sebenarnya Gaji Staf Ahli Menteri? Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Advertisement . Scroll to see content

Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya

Kamis, 20 Juli 2023 | 11:00 WIB
  • author Himayatul Azizah/Eka Dian Syahputra
Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya
Ilustrasi PNS. Foto: ANT

Besaran Gaji  PNS Part Time

Beralih dari kebijakan, mari intip besaran gaji PNS part time.

PNS full time atau penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari, sementara waktu kerja PNS part time hanya 4 jam pe harinya. Untuk besaran gaji PNS part time tidak terdapat perbedaan yang signifikan dengan honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut