Sebelum melaporkan komedian 50 tahun tersebut ke polisi atas dugaan penipuan, Adri mengaku sudah mencoba meminta pembayaran secara kekeluargaan. Terlebih, Adri juga telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Meski demikian, Yadi Sembako, disebut tidak kunjung membayar. Hal ini menyebabkan kerugian mencapai Rp198 juta. Ardi juga menilai bahwa pemilik nama asli Suryadi Ishaq itu tidak memiliki niat baik untuk membayar.
"Hampir setiap hari kami coba untuk secara kekeluargaan. Tapi dengan batas akhir waktu yang sudah ditentukan, akhirnya kami mengambil langkah tegas untuk jalur hukum karena di kontrak tersebut sudah jelas bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus tidak ada pembayaran," ujar Adri.
"Tidak ada kejelasan pembayaran sampai detik hari ini, tidak ada niat baik. Secara kontekkan memang masih, cuma tidak ada kejelasan pembayaran. Alasannya ya banyak hal dan yang paling utama di sini memang yang bertanggung jawab adalah komisarisnya, yaitu Gus Anom," tutup Adri.
Editor : Eka Dian Syahputra