get app
inews
Aa Read Next : Polisi Selidiki Kasus Petani Ditagih Utang Rp4 Miliar di Bekasi

Debitur Tak Bisa Dipidanakan, Pengacara Lucas: Kredit Macet Bisa Dipidana ke Pengadilan

Kamis, 17 Februari 2022 | 17:07 WIB
header img
Kredit macet di bank (FOTO:MNC Media)

JAKARTA,  iNews.id -Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & PARTNERS, Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.

Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses hutang dan pinjaman ada kesepakatan lain,” tegas Lucas menjawab pertanyaan wartawan merespon pernyataan pengacara kondang Hotman Paris soal kredit macet.

Hotman dalam pernyataan menyebut jika nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana.

“Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain. Jangan sampai ada kesan, bahwa hutang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tegas Kamis,(17/2/2022).

Lucas juga memandang, pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa Kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang tidak benar.

“Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut