Debitur Tak Bisa Dipidanakan, Pengacara Lucas: Kredit Macet Bisa Dipidana ke Pengadilan
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:07 WIB
Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.
“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.
Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta