get app
inews
Aa Read Next : Polisi Selidiki Kasus Petani Ditagih Utang Rp4 Miliar di Bekasi

Debitur Tak Bisa Dipidanakan, Pengacara Lucas: Kredit Macet Bisa Dipidana ke Pengadilan

Kamis, 17 Februari 2022 | 17:07 WIB
header img
Kredit macet di bank (FOTO:MNC Media)

Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut