Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung? Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Debitur Tak Bisa Dipidanakan, Pengacara Lucas: Kredit Macet Bisa Dipidana ke Pengadilan

Kamis, 17 Februari 2022 | 17:07 WIB
  • author Tim iNews.id
Debitur Tak Bisa Dipidanakan, Pengacara Lucas: Kredit Macet Bisa Dipidana ke Pengadilan
Kredit macet di bank (FOTO:MNC Media)

Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut