JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengembalikan esejumlah uang ke KPK. Uang tersebut dikembalikan dia ketika diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/2/2022) kemarin.
"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/2/2022).
Dikonfirmasi lebih lanjut soal kemungkinan uang tersebut bersumber dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, Ali tak merespon. Dia juga tak menjelaskan secara detil jumlah uang yang dikembalikan Reny ke KPK. Ali hanya memastikan akan menganalisa lebih jauh soal uang itu.
"Nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dkk," kata Ali.
Penyidik juga mendalami keterangan Reny soal aliran uang untuk Rahmat Effendi saat pemeriksaan kemarin. Reny diduga mengetahui soal aliran uang Rahmat Effendi.
"Yang bersangkutan masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Editor : Eka Dian Syahputra