get app
inews
Aa Read Next : Kejagung Lakukan Terobosan Penghitungan Kerugian Korupsi, Sahroni: Biar Koruptor Kapok dan Takut

Korupsi di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Patuhi Putusan MA

Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:01 WIB
header img
Pengadilan. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

JAKARTA,iNews.id - Ketua Umum LBH-NU, M. Nasir Dollo, SH, MH meminta penegak hukum agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 terkait kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam pertimbangan putusan MA itu, sambung Nasir, disebutkan ada dugaan peran Wali Kota TP dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.

“Sungguh ironis bila Dokter Muh. Yamin terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapa orang atas dasar perintah atasannya.Sedangkan pihak lainnya yang diduga terlibat perkara korupsi tersebut tetap berkeliaran,” ujar Nasir, Jumat (18/2/2022).

Diketahui, kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan pada 2018 yang mencapai Rp6,3 miliar itu telah menyeret Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut