Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Patuhi Putusan MA

Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:01 WIB
  • author Tim iNews.id
Korupsi di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta  Patuhi Putusan MA
Pengadilan. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare. Kasus ini sempat dibawa ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Parepare melakukan upaya kasasi.

Dalam amar putusan MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021, kasasi JPU ditolak. MA juga menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember.

 Menurut Nasir, secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut