Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Pemkot Bekasi, 6 Lokasi Disasar Terkait KSO Pertamina EP
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Patuhi Putusan MA

Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:01 WIB
  • author Tim iNews.id
Korupsi di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta  Patuhi Putusan MA
Pengadilan. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare. Kasus ini sempat dibawa ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Parepare melakukan upaya kasasi.

Dalam amar putusan MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021, kasasi JPU ditolak. MA juga menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember.

 Menurut Nasir, secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut