JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK soal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu,(4/8/2024).
Hari mengaku bersyukur bila lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut dapat menindaklanjuti laporannya terkait dengan skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Hari mengatakan banyak masyarakat menjadi korban akibat skandal demurrage Rp 294,5 miliar tersebut.
“Tentunya kami bersyukur karena tugas SDR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi,” papar Hari.
Hari sekali lagi menegaskan bahwa laporanya pihaknya ke KPK terkait dengan skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar dilakukan guna memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa lainnya. Hari menegaskan, beras merupakan urusan hajat hidup orang banyak.
“Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain karena berkaitan beras merupakan hajat hidup orang banyak yang dirugikan,” tandas Hari.
Sementara itu dari pihak KPK sendiri belum bisa menyampaikan detail soal perkembangan terkait dengan laporan SDR soal skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Proses terkait dengan penyelidikan soal laporan SDR terkait dengan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar masih bersifat rahasia.
Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.
Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta