get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Umumkan Hasil Resmi Pilkada Serentak 2024 Paling Lambat 15 Desember

ICMI Imbau Penyelenggara Negara untuk Tegakkan Konstitusi dan Utamakan Kepentingan Bangsa

Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:05 WIB
header img
Ilustrasi keputusan Mahkama Konstitusi (MK). Foto: tangkapan layar

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengingatkan agar semua penyelenggara negara konsisten dalam menegakkan konstitusi dengan melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan lainnya.

"Dalam situasi yang sangat penting ini, ICMI mengimbau semua pihak, terutama penyelenggara negara, untuk turut menegakkan konstitusi dan memastikan pelaksanaan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024. ICMI juga menekankan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan di atas kepentingan siapapun," kata Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya, dalam siaran persnya kepada media pada Kamis (22 Agustus 2024) di Kantor Pusat ICMI, Jakarta.

Menurut Anzhar, putusan MK merupakan keputusan konstitusional yang bersifat final, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final.

"Pembangkangan terhadap putusan MK ini merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah. Ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan bisa menyebabkan Indonesia terjerumus ke dalam negara kekuasaan, bukan negara hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945," jelas Anzhar.

Ia menambahkan bahwa putusan MK setara dengan undang-undang dalam sistem hukum nasional dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Untuk memastikan dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, fair, dan adil, sebaiknya KPU segera menerbitkan revisi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ujar Anzhar.

Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut