Anzhar juga menekankan bahwa hal ini sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil.
"Demikian pula, Bawaslu sesuai dengan fungsi lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Jika Bawaslu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur oleh UU, maka DKPP harus memberikan sanksi maksimal berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis," kata Anzhar.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus didukung oleh sistem politik demokrasi. Karena itu, Anzhar menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.
ICMI mengimbau agar KPU, Bawaslu, dan DKPP menyadari kedudukan konstitusional mereka sebagai lembaga yang bersifat mandiri sesuai dengan Pasal 22E Ayat (5) UUD NKRI 1945. Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas.
Menurut Anzhar, KPU perlu memastikan bahwa mereka beroperasi secara mandiri, tidak terpengaruh oleh kekuatan eksternal yang menghambat keadilan Pilkada, baik secara hukum, etika, maupun moral, serta menegakkan konstitusi.
"Kami percaya KPU memiliki kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia," pungkas Anzhar.
ICMI akan terus berkomitmen untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. Dengan berlandaskan keislaman dan keindonesiaan serta kecendekiaan, ICMI akan selalu aktif dalam mendorong kebaikan bagi bangsa dan negara.
Editor : Sazili Mustofa