BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejari Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD, Soleman dalam kasus dugaan gratifikasi. Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ini disangkakan menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan proyek pemerintah daerah.
Soleman bukan lah orang baru dalam dunia politik di Kabupaten Bekasi. Karier politik Soleman dirintis mulai dari kepala posko, ranting, PAC, hingga akhirnya menjadi Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
Soleman pun tercatat sudah empat periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni,periode 2009-2014, 2014-2019, 2019-2024, dan 2024-2029.
Soleman saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa bakti periode 2024-2029. Politisi banteng moncong putih ini menjadi wakil rakyat dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan suara sah 10.599.
Sebelumnya, pada 2019 dia juga lolos lewat PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah. Berarti ada kenaikan suaranya sekitar 2.000 suara.
Sehari sebelum ditahan Kejari Kabupaten Bekasi, Soleman baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Soleman menjadi tersangka tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.
“Penetapan terhadap saudara SL (Soleman), yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti.
Editor : Wahab Firmansyah