get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pelototi Mutasi ASN dan Seleksi Sekda Bekasi: Awas Nepotisme, Jangan Main Mata!

Miliki Harta Kekayaan Rp5,4 Triliun, Ini Kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:22 WIB
header img
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan sudah sesuai prosedur. Widiyanti memiliki harta kekayaan senilai Rp5,4 triliun. 

Jumlah harta Widiyanti menjadi yang tertinggi di antara pejabat Kabinet Merah Putih lainnya. "Tanggapannya, kami telah melakukan semua itu sesuai prosedur dan peraturan," ungkap Widiyanti di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Widiyanti mengatakan, melaporkan LHKPN pada 9 Desember 2024 atau jauh sebelum tenggat waktu. Diketahui, deadline penyampaian LHKPN yakni tanggal 28 Februari 2025.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, seluruh pejabat Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN. KPK mengungkapkan, harta tertinggi yang dilaporkan senilai Rp5,4 triliun.

Berdasarkan penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan tertinggi itu dimiliki oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri. Widiyanti memiliki harta kekayaan senilai Rp5.435.833.014.169.

Secara rinci, Widiyanti memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp152.028.275.000 (Rp152 miliar). Sementara, alat transportasi dan mesin yang dilaporkan senilai Rp19.463.000.000 (Rp19 miliar).

Harta kekayaan dengan nilai tertinggi yang dilaporkan yaitu surat berharga yakni Rp5.075.638.855.071 (Rp5 triliun). Dalam laporan yang sama, harta bergerak lainnya senilai Rp43.814.169.039, lalu kas dan setara kas Rp67.168.797.235 dan harta lainnya Rp77.719.917.824.


 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut