BEKASI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut terdapat sejumlah tantangan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024. Salah satunya, apek pengaturan hukum.
Dalam kaitan ini, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sorot terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2021 yang dapat memperpanjang aturan teknis dari peraturan kementerian atau lembaga negara.
Dia menyebut, sebelum Perpres ini diterbitkan, apabila KPU dan Bawaslu ingin mengajukan peraturan (Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu) hanya tinggal melakukan pembahasan di tingkat internal kemudian dibawa ke harmonisasi ke Ditjen Perundang-undangan. Setelah itu, baik KPU maupun Bawaslu hanya tinggal menunggu diundangkan dengan hitungan sekitar dua bulan.
"Dengan Perpres ini, maka peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak itu harus mendapatkan persetujuan dari presiden," kata Fritz dalam keterangannya di situs resmi Bawaslu yang dikutip Rabu (18/8/2021).
Fritz tidak mengetahui, dengan diterbitkannya Perpres yang mengatur mekanisme pengaturan hukum ini nantinya akan mempermudah atau justru membuat lembaga negara seperti Bawaslu dan KPU menjadi terhambat dalam menjalankan peraturan yang telah dilahirkannya untuk menyangkut penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
"Apakah ini membuat tenggat waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya yang sekitar dua bulan? Tentu perlu menjadi perhatian," ujar dia.
Editor : Muhammad Rizky Permana