get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pelototi Mutasi ASN dan Seleksi Sekda Bekasi: Awas Nepotisme, Jangan Main Mata!

108.869 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN

Jum'at, 07 Maret 2025 | 17:13 WIB
header img
KPK menyebut 108.869 penyelenggara negara belum menyampaika LHKPN. Foto/mpi

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Sebanyak 108.869 penyelenggara negara hingga kini belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data tersebut untuk pejabat periode 2024.

"Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN," ungkap anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Jumat (7/3/2025). 

Budi melanjutkan, terdapat 418.431 orang yang menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan begitu, tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh angka 74 persen. 

KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum lapor, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan berada di akhir bulan ini. 

"Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025," ujarnya. 

Rincian penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN: 

Pada Bidang Eksekutif, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.

Pada bidang Legislatif, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.

Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.

Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut