get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPR Soroti Sikap Polda Metro dalam Restorative Justice untuk 2 WN India

Pembebasan WN India Tersangka Penggelapan Dinilai Tidak Sesuai Asta Cita Prabowo

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:36 WIB
header img
Mantan Komsioner KPK, Haryono Umar menilai pembebasan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi merusak iklim investasi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan Komsioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menilai pembebasan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain merusak iklim investasi. Bahkan, pembebasan itu tidak sesuai dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Iya, (tak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo) dan kita malu juga dengan para investor itu, orang luar negeri,” ujar Haryono, Kamis (13/3/2025). 

Haryono juga memandang pembebasan dua tersangka WNA asal India tersebut melalui mekanisme restorative justice akan membuat ragu para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia ke depannya. Pasalnya, kata dia, pembebasan melalui mekanisme restorative justice telah menghilangkan asas kepastian hukum.

“Yang paling mudah, harus ada kepastian hukum. Karena yang paling jadi perhatian para investor itu, apakah di tempat yang mau dia invest ada kepastian hukum atau tidak,” jelas Haryono.

Dengan kondisi demikian, Haryono menekankan pentingnya aparat penegak hukum termasuk Polda Metro Jaya ke depan untuk menerapkan kepastian hukum. Menurutnya, kepastian hukum di Indonesia harus mengacu dan mengikuti KUHP dan KUHAP. 

“Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, kalau dia tidak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa yang dilakukan tidak sah,” tandasnya.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu (16/2/2025).
 

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut