get app
inews
Aa Text
Read Next : Nonton Legal dan Bebas Iklan! Ini 39 Aplikasi Streaming Film Pengganti Rebahin dan Idlix

5 Alasan Kenapa SKCK Itu Penting dalam Kerja dan Cara Membuatnya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 08:01 WIB
header img
Beberapa alasan SKCK itu penting dalam kerja akan dijelaskan lewat artikel ini. SKCK merupakan satu dari bukti lampiran dalam menerima kerja. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Beberapa alasan SKCK itu penting dalam kerja akan dijelaskan lewat artikel ini. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan satu dari bukti lampiran dalam menerima kerja. Bahkan untuk pelamar fresh graduate, SKCK dianggap lebih bernilai dibandingkan portofolio. 

Lantas apa saja alasan kenapa SKCK itu penting? Simak penjelasan yang dihimpun iNewsBekasi.id dari berbagai sumber tepercaya.

Alasan Kenapa SKCK Itu Penting

Sedikitnya ada lima alasan membuktikan mengapa SKCK itu penting dalam melamar kerja. Berikut ulasannya:

1. Membuktikan Tidak Pernah Terlibat Tindak Kriminal

SKCK adalah dokumen resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau tidak sedang dalam proses hukum. 
Ini penting bagi perusahaan untuk memastikan calon karyawan memiliki integritas dan latar belakang hukum yang bersih.

2. Menunjukkan Kredibilitas dan Kepercayaan

Perusahaan ingin merekrut orang-orang yang bisa dipercaya. SKCK memberikan rasa aman kepada perusahaan bahwa orang yang mereka rekrut tidak punya rekam jejak buruk yang bisa merugikan perusahaan.

3. Syarat Administratif di Beberapa Sektor

SKCK seringkali menjadi syarat wajib untuk pekerjaan di sektor tertentu, seperti CPNS atau PNS, BUMN, TNI/Polri, Lembaga Keuangan,  Perusahaan asing, serta Pekerjaan luar negeri (visa kerja, dll).

4. Standar Rekrutmen Profesional

Banyak perusahaan besar menggunakan SKCK sebagai bagian dari proses seleksi karena ingin menjaga standar profesionalisme dan menilai latar belakang calon karyawan secara menyeluruh.

5. Mencegah Risiko Internal

Dengan memastikan calon karyawan bersih dari masalah hukum, perusahaan meminimalkan risiko seperti penipuan internal, penggelapan, kekerasan di tempat kerja, serta penyalahgunaan data dan aset perusahaan.

Cara Membuat SKCK Online

Melansir dari laman resminya. Proses pembuatan SKCK hanya memerlukan tujuh langkah, yaitu:

1. Buka Website Resmi SKCK

Anda bisa terlebih dahulu masuk ke website resmi SKCK lalu mengikuti perintah yang ada.

2. Pilih Menu “Form Pendaftaran”

Pilih sesuai keperluan mulai dari SKCK baru ataupun perpanjangan SKCK. Serta mengisi formulir dengan data diri lengkap.

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Kemudian lampirkan beberapa dokumen seperti menscan foto dokumen, yaitu: KTP (WNI) / Paspor (WNA), KK, Akta Kelahiran, Foto 4×6 (background merah, 6 lembar), Sidik jari (jika diminta, bisa diambil di kantor polisi nanti), menulis keperluan pembuatan SKCK (misalnya: untuk melamar kerja).
Selain itu, di beberapa Polres/Polsek mensyaratkan surat pengantar dari kelurahan, tapi ini tergantung kebijakan masing-masing daerah.

4. Cetak Bukti Registrasi

Setelah mengisi dan mengunggah dokumen, sistem akan memberi kode registrasi dan bukti pengajuan. Cetak atau simpan PDF-nya.

5. Datang ke Kantor Polisi

Bawa dokumen asli dan bukti registrasi ke Polsek/Polres/Polda sesuai alamat di KTP atau domisili. Di sana, Anda akan mengambil sidik jari (jika belum) dan menyerahkan berkas fisik.

6. Bayar Biaya Resmi

Biaya SKCK per Mei 2025 adalah Rp30.000 yang dibayarkan langsung ke loket baik secara tunai maupun non-tunai tergantung kebijakan masing-masing.

7. SKCK Jadi dan Siap Digunakan

Biasanya proses selesai dalam 1 hari kerja, tergantung antrian. Bisa langsung digunakan untuk keperluan kerja, visa, atau lainnya.

Itulah alasan kenapa SKCK begitu penting untuk melamar kerja dan cara membuatnya. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. 

Editor : Eidi Krina Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut