get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Akan Terbang ke Arab Saudi, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Suap Proyek Jalur Kereta

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:00 WIB
header img
KPK mengungkapkan Bupati Pati, Sudewo diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Foto/iNews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati, Sudewo diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Ya benar, saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Budi menegaskan penyidik akan mendalami informasi tersebut dan perkembangan kasus akan diumumkan ke publik.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa," lanjutnya.

Ia juga membuka kemungkinan Sudewo akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," jelas Budi.

Pernyataan ini disampaikan KPK di tengah memanasnya situasi politik di Pati. Ribuan warga turun ke jalan menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Tekanan politik semakin kuat setelah DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak angket untuk memproses pemakzulan.

Gelombang protes itu dipicu sejumlah kebijakan Sudewo yang dinilai tidak pro rakyat, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga 250%.

Adapun perkara yang diselidiki KPK terkait pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro KM 96+400 hingga KM 104+900 (JGSS.6) tahun 2022–2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka perorangan dan dua korporasi.

Editor : Eidi Krina Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut