get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Masih Selidiki Motif di Balik Ledakan Misterius SMAN 72 Jakarta

KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Bonjowi Siapkan Langkah Baru

Jum'at, 05 Desember 2025 | 10:03 WIB
header img
Bonjowi menyiapkan langkah baru terkait ijazah Jokowi. Foto: tangkapan layar

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kubu Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso menyiapkan langkah baru terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Bonjowi terkait ijazah Jokowi. 

Lukas mengatakan pihaknya bakal melayangkan tiga dokumen baru ke Polda Metro Jaya, selain mengulangi delapan permintaan dokumen yang sebelumnya.

“Karena gugatan harus kita mulai lagi, kita akan memohon lagi ke Polda Metro Jaya. Selain mengulangi delapan permintaan dokumen yang dulu, kita akan tambah tiga dokumen baru yang kita minta nanti kita akan kroscek ke UGM (Universitas Gadjah Mada) konsistensinya,” kata Lukas di program Interupsi bertajuk 'Gugatan Ijazah Ditolak, Jokowi Menang Telak?' di iNews, Kamis (4/12/2025).

Dokumen pertama, kata dia, pihaknya akan meminta ke Polda Metro Jaya terkait berita acara penyitaan. Kedua, dokumen terkait izin penyitaan dari pengadilan.

“Apakah ketika polisi menyita 504 dokumen dari UGM itu berbasis hukum? Ada basis hukumnya enggak?” ujar dia.

Dokumen ketiga, kata dia, pihaknya akan memastikan daftar 504 dokumen yang disita dari UGM.

“Kita akan pastikan daftar dokumen 504 dokumen yang disita dari UGM, yang UGM tidak mau merinci karena dirahasiakan, kami ingin pastikan apakah polisi mau memberikan kepada kami tanpa di blackout,” ungkapnya.

Diketahui, KIP menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Jokowi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam kelompok Bonjowi. Putusan sela itu dibacakan pada di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Adapun termohon dalam hal ini merupakan Polda Metro Jaya. Pemohon alias Bonjowi pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).

Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.

Pada intinya, majelis mengungkap permohonan informasi publik para pemohon ke Polda Metro Jaya diajukan pada 29 Agustus 2025. Namun, permohonan informasi itu tidak ditanggapi sampai pada 2 Oktober 2025 menyampaikan keberatan.

Majelis menilai termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon."Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.

"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," tutur Samrotunnajah.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut