Rumah Saksi Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi Terbakar, KPK Ungkap Dugaan Intimidasi
BEKASI, iNewsBekasi.id – Rumah milik saksi kunci dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dilaporkan terbakar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap saksi, termasuk insiden kebakaran tersebut.
Peristiwa ini kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian di tengah dugaan adanya unsur intimidasi terhadap saksi kasus korupsi tersebut.
Kebakaran terjadi di rumah saksi berinisial S (30) di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 17 Februari 2026. Informasi tersebut turut dikonfirmasi KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya tekanan terhadap saksi dalam kasus ini. “Dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK memperoleh informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi,” kata Budi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni membenarkan bahwa korban kebakaran merupakan saksi dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Namun, ia menegaskan bahwa penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil koordinasi dengan KPK, benar korban adalah saksi dalam perkara tersebut. Namun, untuk penyebab kebakaran masih kami dalami,” kata Sumarni, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan keterangan awal, api diduga berasal dari lantai satu rumah sebelum merambat ke bagian atas bangunan. Polisi telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan tetangga korban.
Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik. Sejumlah barang di lokasi kejadian, termasuk perangkat elektronik dan instalasi kabel, ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.
Api berhasil dipadamkan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Meski indikasi awal mengarah pada faktor teknis, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Belum bisa disimpulkan. Masih dalam penyelidikan,” tegas Sumarni.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses hukum perkara korupsi yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi. KPK sebelumnya telah menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa praktik suap dilakukan melalui skema “ijon” proyek.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, total uang yang diduga mengalir mencapai Rp14,2 miliar, dengan Rp9,5 miliar di antaranya berasal dari pihak swasta melalui perantara.
KPK menilai dugaan intimidasi terhadap saksi menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Editor : Wahab Firmansyah