Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kasus Hina Suku Sunda Berujung Bui
BEKASI, iNewsBekasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Youtuber Resbob, atau Adimas Firdaus Putra Nasihan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Vonis yang dijatuhkan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dengan durasi yang sama. Kasus ini bermula dari unggahan video Resbob yang dinilai menyinggung serta mencederai kehormatan masyarakat suku Sunda hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum.
Majelis Hakim juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satunya adalah dampak sosial yang ditimbulkan dari konten tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah