get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengungkap Asal Usul Kata Sunda: Dari India Kuno hingga Tanah Jawa Barat

Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kasus Hina Suku Sunda Berujung Bui

Kamis, 30 April 2026 | 13:23 WIB
header img
Majelis Hakim PN menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Resbob, atau Adimas Firdaus Putra Nasihan. (Foto: Istimewa).

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Setelah pembacaan vonis, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap. Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Fidel Giawa, menyebut kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Resbob memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah Resbob viral di media sosial dan memicu protes dari berbagai elemen masyarakat Sunda yang merasa dirugikan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut