Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TPS Ilegal di Jakarta Ditertibkan, Pramono Anung: Pelakunya Akan Diumumkan ke Publik
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Pemprov DKI Jakarta mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di TPST Bantargebang. Foto: Dok SINDOnews

“Karena kita sudah tidak mungkin lagi mengandalkan dengan cara pola lama untuk menimbun semua sampah di Bantargebang. Bantargebang itu sudah ada 55 juta ton sampah lebih. Sudah tidak cukup dan beberapa kali mengalami longsor,” ujarnya.

Pramono juga mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga. Langkah tersebut diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi beban TPST Bantargebang di Kota Bekasi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah modern di Jakarta dan wilayah penyangga seperti Bekasi. Dengan pemilahan sampah sejak dari sumber, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut