KPK Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi, termasuk Soal Pengadaan Ambulans Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) ke Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, seluruh laporan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa laporan pengaduan masyarakat bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka ke publik.
“Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi pihak pelapor maupun materinya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Budi, KPK memiliki prosedur khusus untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor maupun substansi laporan. Langkah tersebut dinilai penting guna melindungi pelapor serta memastikan proses penelaahan berjalan objektif dan profesional.
Meski demikian, KPK memastikan setiap perkembangan penanganan laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
“Namun, sebagai bentuk akuntabilitas prosesnya, setiap tahapan dan progresnya kami sampaikan langsung kepada pihak pelapor,” katanya.
KPK juga menegaskan seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi akan melalui proses telaah, verifikasi, dan analisis internal sebelum diputuskan untuk naik ke tahap berikutnya. Mekanisme itu berlaku terhadap seluruh laporan masyarakat, termasuk kasus dugaan penyimpangan pengadaan ambulans di Bekasi yang kini menjadi perhatian publik.
Editor : Wahab Firmansyah