Kasino Berkedok Timezone di Jakarta Digerebek, Omzet Judi Tembus Rp2,1 Miliar per Bulan
Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan aktivitas perjudian. Mereka menerapkan sistem pembelian saldo, voucher, dan poin yang sekilas menyerupai arena permainan biasa.
Namun, poin yang diperoleh pemain tidak ditukarkan dengan hadiah umum seperti boneka atau alat tulis. Sebaliknya, poin tersebut dapat ditukar dengan uang tunai maupun kepingan emas murni atau logam mulia.
"Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, point tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis seperti arena bermain pada umumnya, melainkan ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni (logam Mulia)," ujar Abdul.
Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan 67 orang dari dua lokasi perjudian. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lain yang diduga memiliki peran penting dalam operasional bisnis haram tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah perempuan berinisial V (38) yang berperan sebagai perekrut karyawan, serta TH (55) dan AL (60) yang diduga sebagai pemilik sekaligus rekan bisnis perjudian berkedok Timezone itu.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
"Saat ini, puluhan tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah