get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Tifa Ditangkap saat Bersiap Ujian S3, Diizinkan Ujian dengan Pengawalan Ketat

Kasino Berkedok Timezone di Jakarta Digerebek, Omzet Judi Tembus Rp2,1 Miliar per Bulan

Senin, 15 Juni 2026 | 10:41 WIB
header img
Sarang judi berkedok arena bermain Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara meraup omzet fantastis hingga Rp2,1 miliar per bulan. (Foto: Istimewa)

Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan aktivitas perjudian. Mereka menerapkan sistem pembelian saldo, voucher, dan poin yang sekilas menyerupai arena permainan biasa.

Namun, poin yang diperoleh pemain tidak ditukarkan dengan hadiah umum seperti boneka atau alat tulis. Sebaliknya, poin tersebut dapat ditukar dengan uang tunai maupun kepingan emas murni atau logam mulia.

"Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, point tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis seperti arena bermain pada umumnya, melainkan ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni (logam Mulia)," ujar Abdul.

Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan 67 orang dari dua lokasi perjudian. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lain yang diduga memiliki peran penting dalam operasional bisnis haram tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah perempuan berinisial V (38) yang berperan sebagai perekrut karyawan, serta TH (55) dan AL (60) yang diduga sebagai pemilik sekaligus rekan bisnis perjudian berkedok Timezone itu.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

"Saat ini, puluhan tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut